Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan menggunakan anggaran Pemrakarsa.
(2) Pendanaan pengelolaan Proleghan dibebankan pada anggaran Ditkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
