Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Panjatap Proleghan.
Koreksi Anda