Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan.
(2) Wakil Ketua Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas membantu dan mewakili Ketua mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan.
(3) Sekretaris Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menampung masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberikan informasi, mencatat Peraturan Perundang-undangan di luar Proleghan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
telah menjadi kebijakan pimpinan, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Proleghan.
(4) Anggota Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Proleghan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan Peraturan Perundang- undangan yang telah ada.
Koreksi Anda
