Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan terdiri atas: a. Ketua : Sekretaris Jenderal Kemhan b. Wakil Ketua : Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI c. Sekretaris : Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan d. Anggota : 1. Waasrenum Panglima TNI; 2. Ses Satker Kemhan; 3. Karo Setjen Kemhan; 4. Kapus Kemhan; 5. Dirkumad; 6. Kadiskumal; dan 7. Kadiskumau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id