Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Proleghan, Menteri membentuk Panjatap Proleghan.
(2) Panjatap Proleghan mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun Proleghan berdasarkan jangka menengah dan tahunan;
b. melakukan koordinasi kepada Pemrakarsa;
c. memberikan arahan kepada Pemrakarsa;
d. melakukan harmonisasi internal di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan; dan
e. mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, perubahan, atau penyempurnaan.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panjatap Proleghan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
