Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Proleghan disusun dengan maksud, agar rencana penyusunan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan terintegrasi sesuai dengan skala prioritas.
Koreksi Anda
