Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proleghan disusun dengan maksud, agar rencana penyusunan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan terintegrasi sesuai dengan skala prioritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id