Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. UNHAN adalah Universitas Pertahanan INDONESIA.
2. Motto dari Universitas Pertahanan INDONESIA adalah identitas, nasionalisme, dan integritas.
3. Logo adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas.
4. Cap dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau universitas yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
5. Kop surat adalah kelompok tulisan nama universitas dan/atau jabatan di lingkungan Universitas Pertahanan INDONESIA sebagai petunjuk universitas yang menerbitkan/membuat naskah dinas dan kedudukannya di lingkungan Universitas Pertahanan INDONESIA.