Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Sistem informasi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengolahan data dan pelaporan.
2. Sistem Informasi Pembinaan Materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan penyelenggaraan sistem informasi materiil dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan bidang pembinaan materiil.
3. Penyelenggaran Sistem Informasi Pembinaan Materiil adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi penyampaian laporan atau data materiil secara rutin dan hierarkis dari satuan pelapor kepada instansi pembina materiil dibantu satuan pengumpul dan pengolah data.
4. Materiil adalah semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Materiil Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut materiil adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
6. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
7. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
8. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.