Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STRATEGI PEPERANGAN ASIMETRIS
Teks Saat Ini
Strategi Peperangan Asimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
