Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
PERMEN Nomor 17 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYUSUNAN KEBUTUHAN
PENGADAAN CPNS KEMHAN
Umum
Perencanaan dan Persiapan Seleksi Penerimaan CPNS
Pelaksanaan Pengadaan CPNS
Pengusulan Pengangkatan CPNS
Pra Penugasan dan Penempatan CPNS
Pembayaran Gaji CPNS
Sumpah Janji PNS
Pengawasan dan Pengendalian
Evaluasi
PENEMPATAN JABATAN
Pola Karier Dalam Jabatan Administrasi
Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas Jabatan Administrasi
Ketentuan Khusus Jabatan Administrasi
Persyaratan Jabatan Administrasi
Pengangkatan Jabatan Administrasi
Pemberhentian Jabatan Administrasi
Pola Karier Dalam Jabatan Fungsional
Kedudukan, Tugas, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Pengangkatan Jabatan fungsional
Pemberhentian Jabatan Fungsional.
Pola Karier dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi
Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena Penataan Organisasi
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
MANAJEMEN KARIER
Umum
Pengembangan Karier
Umum
Pola Karier
Mutasi
Promosi
Pengembangan Kompetensi
Umum
Sistem Informasi Manajemen Karier
PENILAIAN KINERJA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
PENGHARGAAN
DISIPLIN
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian
Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Mencapai Batas Usia Pensiun
Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang
Tindak Pidana/Penyelewengan
Pelanggaran Disiplin;
Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan
Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
Pemberhentian Karena Sebab Lain
Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
Hak-Hak Kepegawaian Yang Timbul Akibat Pemisahan
Uang Tunggu
JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA
CUTI
PERLINDUNGAN
LAPORAN
PENDANAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP