Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
6. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Entitas adalah kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari pemerintah dan mempertanggung- jawabkan anggaran tersebut.
8. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
10. Ekuitas adalah kepemilikan dalam bentuk nilai uang.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
12. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan dalam satu periode pelaporan.
14. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi Keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
16. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disebut UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat Kotama/Wilayah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam Kotama/wilayah kerjanya.
19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat UO/Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian negara yang
melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAKPB, adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satker/KPB.
22. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disebut UAPPB-W, adalah unit yang membantu melakukan penatausahakan BMN pada tingkat Kotama/Wilayah.
23. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit organisasi yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat UO/Eselon I.
24. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPB, adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat Kementerian.
25. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara.
26. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan satuan kerja.