Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat Alutsista TNI adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.
2. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP dalam hal ini inspektorat pada unit organisasi Kemhan dan TNI adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
3. Barang/Jasa adalah semua Barang/Jasa yang digunakan oleh Kemhan dan TNI, atau semua Barang/Jasa yang belum digunakan secara langsung namun dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Kemhan dan TNI untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
5. Barang TNI/Militer adalah semua barang yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer atau untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
6. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh pihak-pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
7. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
9. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk Barang/Jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
10. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
12. Jasa Konsultansi TNI/Militer adalah semua jasa konsultansi yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer untuk kepentingan pertahanan negara.
13. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan Barang.
14. Jasa TNI/Militer lainnya adalah semua jasa selain jasa konsultansi, jasa konstruksi TNI/Militer dan pengadaan barang TNI/Militer yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer atau untuk kepentingan pertahanan negara.
15. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
16. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian Pertahanan yang mempunyai tugas urusan pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut dengan KPA, adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran pertahanan, ditingkat Mabes TNI dan Angkatan KPA dibagi 2 (dua) organisasi yaitu KPA UO dan KPA Kotama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK adalah uraian berupa gambaran secara garis besar tentang hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi sumber dana, dan lain sebagainya serta didukung oleh data-data penunjang untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
19. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
20. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
21. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
22. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
23. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
24. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
25. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
26. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Pekerjaan konstruksi TNI/Militer adalah semua pekerjaan konstruksi yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer atau untuk pertahanan negara.
28. Pengembangan kekuatan pertahanan yang selanjutnya disebut Bangkuathan adalah rangkaian upaya guna mewujudkan dan/atau meningkatkan unsur-unsur kekuatan pertahanan negara.
29. Penggunaan kekuatan pertahanan yang selanjutnya disebut Gunkuathan adalah rangkaian upaya pengerahan dan pemanfaatan unsur-unsur kekuatan pertahanan negara.
30. Pembinaan kekuatan pertahanan yang selanjutnya disebut Binkuathan adalah rangkaian upaya untuk membina unsur- unsur kekuatan pertahanan negara.
31. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan dalam hal ini Menteri Pertahanan.
32. Pemakai Barang/Jasa (User) adalah instansi di lingkungan Kemhan dan TNI yang menerima Barang/Jasa sebagai hasil pengadaan guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka melaksanakan tugasnya.
33. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut dengan PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
34. Pejabat Pengadaan adalah personel yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
35. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh PA/KPA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
36. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
37. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
38. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan untuk MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
39. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha atau orang perseorangan yang memenuhi syarat tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
40. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
41. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
42. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
43. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
44. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
45. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
46. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
47. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
48. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah.
49. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang di laksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50. Portal Pengadaan Nasional adalah “pintu gerbang’ sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
51. Pagu anggaran adalah angka yang tercantum dalam otorisasi anggaran dan merupakan batas tertinggi yang diperkenankan untuk digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, dan dicantumkan pada pengumuman pengadaan.
52. Sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
53. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kemhan dan TNI sebagai penanggung jawab anggaran.
54. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
55. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
56. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
57. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang di keluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
58. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
59. Unit Organisasi (UO) adalah salah satu tingkatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa Satuan Kerja (Satker) dan/atau Komando Utama (Kotama).
60. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
61. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
62. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Diantara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 huruf yaitu huruf b1, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP.
(2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
a. pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
b. pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok kerja ULP sebagaimana dimaksud ayat pada (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
(5) Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
(5a) Persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pada ayat
(5) huruf f dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kemhan dan TNI masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP :
1) menjawab sanggahan;
2) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk;
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan;
1) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia arang/Jasa kepada PA/KPA; dan 4) membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PA/KPA.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(6a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi :
a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan,
d. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kas Angkatan (PA/KPA);
e. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
f. Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
g. Mengusulkan memberhentikan anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
(7) Selain tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(8) Kepala ULP/Anggota kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari Instansi sendiri maupun instansi lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (8), untuk :
a. Lembaga/institusi pengguna APBN yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus pegawai negeri, Kepala ULP/Anggota kelompok kerja ULP/Pejabat pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/institusi pengguna APBN yang bukan pegawai negeri.
b. Kelompok masyarakat pelaksana Swakelola, Kepala ULP/Anggota kelompok masyarakat pelaksana Swakelola, Kepala ULP/Anggota kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(10) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(11) Kepala ULP dan anggota kelompok kerja ULP dilarang duduk sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat penanda tangan Surat Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP - P K = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
www.djpp.kemenkumham.go.id
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan bagi Penyedia Barang/Jasa asing dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j dan huruf l.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
(3) Pegawai Kemhan dan TNI dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Kemhan dan TNI.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
9. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kemhan dan TNI sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh Kemhan dan TNI;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan pendidikan dan latihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi Kemhan dan TNI;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dalam negeri.
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh :
a. Kemhan dan TNI sebagai Penanggung Jawab Anggaran;
b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau
c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(5) PA/KPA MENETAPKAN jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
a. keadaan tertentu; dan
b. pengadaan Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk :
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat; dan 3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk :
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN;
c. kegiatan menyangkut Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 yang meliputi :
1) pembangunan sarana pertahanan negara yang langsung berkaitan dengan Alutsista TNI yaitu Pangkalan Militer yang mencakup fasilitas prasarana pantai, fasilitas prasarana udara, dan fasilitas prasarana pertahanan darat.
2) pembangunan sarana pertahanan negara yang tidak langsung berkaitan dengan Alutsista TNI, namun ditinjau dari aspek lokasi memiliki kerahasiaan tinggi.
3) pembangunan,pengembangan, pemeliha-raan Alutsista /Non Alutsista yang diyaki-ni hanya satu sumber.
4) pembangunan, pengembangan, pemeliha-raan Alutsista/Non Alutsista dengan pertimbangan standarisasi, pengadaan lanjutan, dan kebijakan strategis;dan 5) penanganan kegiatan yang dalam rangka mendukung operasional TNI.
c1. Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus /Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung www.djpp.kemenkumham.go.id
jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a angka 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat di laksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
e. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
f. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
g. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
h. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
i. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai ; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, Mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
(3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (6) dapat menggunakan metode evaluasi system gugur, system nilai, atau system penilaian biaya selama umur ekonomis.
21. Ketentuan Pasal 47 ayat (7) huruf d diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.
(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk pekerjaan yang :
a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau
b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat.
(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk pekerjaan yang:
a. sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b. dapat dirinci dengan tepat; dan
c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar.
(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan ketentuan :
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 (enam puluh per seratus) sampai 0,80 (delapan puluh per seratus);dan
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 (dua puluh per seratus) sampai 0,40 (empat puluh per seratus).
(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biayalangsung non personel yang dapat diganti (reimburseablecost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama :
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan 3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku dipasaran/kewajaran biaya.
c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung personel dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personel paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e. unit biaya langsung personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.
(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan huruf d, untuk seleksi internasional, dengan ketentuan :
a. Negosiasi terhadap unit biaya langsung personel dapat dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit, bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli, atau pernyataan penyedia yang bersangkutan tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate) yang memuat kesanggupan untuk dijadikan dasar audit;
b. Besaran biaya langsung personel dapat mengacu kepada unit biaya personel yang berlaku di luar negeri.
22. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service
b. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatasRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diselesaikan palinglambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas :
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
26. Ketentuan Pasal 54 ayat (4) dan ayat (11) diubah, dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a),sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan :
1). pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
18) penetapan pemenang;
19) pengumuman pemenang;
20) sanggahan; dan 21) sanggahan banding (apabila diperlukan).
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode 2 (dua) tahap yang meliputi kegiatan :
1) pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14) melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai;
15) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
16) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
17) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
18) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
19) evaluasi dokumen penawaran tahap II;
20) pembuatan Berita Acara hasil pelelangan;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23) sanggahan; dan 24) sanggahan banding (apabila diperlukan).
c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan Prakualifikasi, metode 1 (satu) sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan dokumen pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan dokumen penawaran;
12) pembukaan dokumen penawaran;
13) evaluasi dokumen penawaran;
14) pembuatan Berita Acara;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) sanggahan; dan 18) sanggahan banding (apabila diperlukan).
d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12) sanggahan; dan 13) sanggahan Banding (apabila diperlukan).
e. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
6) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
7) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
8) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
9) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
10) pembuktian kualifikasi;
11) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
12) penetapan pemenang;
13) pengumuman pemenang;
14) sanggahan; dan 15) sanggahah banding (apabila diperlukan).
(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan; dan
m. sanggahan banding (apabila diperlukan).
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau 2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka
1. b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan dilapangan;
2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan dan penetapan HPS;
4) penyusunan Dokumen Pengadaan;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
9) penyusunan Berita Acara Hasi l Penunjukan Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan 11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut :
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
h. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. penetapan Penyedia; dan
j. pengumuman Penyedia.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut :
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Kontes/Sayembara meliputi paling sedikit tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/Sayembara;
c . pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/ Sayembara;
h. penetapan pemenang;
i. pengumuman pemenang.
28. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi, Pelelangan Terbatas atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kuailifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan lelang/seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masalah sanggah;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Pelelangan/seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggah terhadap hasil Pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;
k. dalam hal sanggahan banding tidak di terima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/ Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan
l. kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadual/waktu di luar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
30. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
1) waktu yang diperlukan; atau 2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pelelangan/seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
h. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling singkat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan
j. kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadual/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
31. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling singkat 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
e. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/ Seleksi Sederhana perorangan selama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi Sederhana perorangan dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
g. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/ Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan;
h. untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK; dan
i. Kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggahan atau setelah selesainya masalah sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggahan terhadap hasil seleksi selama 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK;
k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dan pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(6) Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
32. Ketentuan Pasal 64 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan dan TNI paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, www.djpp.kemenkumham.go.id
sedangkan untuk Pelelangan/ Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
39. Ketentuan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (10) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7a), dan ayat (7b), sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atau kepada pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 10/0 (satu persen) dari nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
(6) Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7a) Pimpinan Kementerian Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dapat menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) tidak berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.
(8) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses PengadaanBarang/Jasa.
(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal sanggahan banding pada Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara, kecuali jawaban Sanggahan banding melampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding.
40. Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan :
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda
b. Menyangkut kepentingan/keselamatan masyara kat; dan
c. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (1) huruf j, berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan Spesifikasi Teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, Pelelangan Umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
42. Ketentuan Pasal 83 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut :
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke 13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan Biaya Overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; dan
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/ Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+ ....... ) Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ ...... dst adalah 1,00.
Bn,Cn,Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Bo,Co,Do = Indeks harga komponen pada bulan ke- 12 setelah penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh menteri teknis yang terkait.
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut :
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ......... dst Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
49. Ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf c diubah, dan diantara ayat (1) huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf yaitu huruf a.1. dan a.2., sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
(2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(2a) Preferensi harga untuk barang/jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku terhadap produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan, yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Teknis terkait.
(3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
(4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
(5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas persen).
(6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing.
(7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a. preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan preferensi harga;
b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut :
1 HEA = x HP 1 + KP HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
(8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
(9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna MENETAPKAN peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.
52. Diantara Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/Seleksi internasional tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen yang berbahasa INDONESIA dijadikan acuan.
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan
c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional.
d. untuk kredit ekspor, penyerahan Jaminan Pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif, dengan ketentuan Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan Jaminan Pelaksanaan diserahkan.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri.
(6) Dalam Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi internasional memuat hal-hal sebagai berikut :
a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan,keahlian dan keterampilan, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
dan
c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
54. Ketentuan Pasal 102 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai dibawah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari dalam negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui pelelangan internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
(4) Dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai dibawah Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konsultansi dalam negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui seleksi internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
(5) Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional atau Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan.
55. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah :
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah di tetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) , ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa :
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara.
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ULP :
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi ; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
59. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf I, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 81 ayat (3), Pasal 109 ayat (1), Pasal 109 ayat (2), Pasal 112, Pasal 114 ayat (1) huruf a dan Pasal 114 ayat (7), Pasal 126 ayat
(1), dan Pasal 126 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
4. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi di Lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola di Lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Organisasi ULP di lingkungan Kemhan dan TNI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan.
7. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id