Pasal 1
MENETAPKAN Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.