Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang
mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan seksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Penghapusan adalah tindakan menghapus materiil dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab adiministrasi dan fisik atas materiil yang berada dalam penguasaannya.
3. Pembinaan penghapusan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembebasan materiil yang telah berubah kondisi/keadaannya dan/atau tidak memenuhi syarat untuk digunakan, yang selanjutnya akan dikeluarkan dari pertanggungjawaban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menurut peraturan yang berlaku.
4. Materiil adalah semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Materiil Pertahanan Negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
6. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut Sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.
7. Barang Bergerak (BB) adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindah-pindahkan .
8. Barang Tidak Bergerak (BTB) adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang- undangan yang berlaku ditetapkan sebagai Barang Tidak Bergerak.
9. Panitia penghapusan adalah personel yang ditunjuk atau diangkat oleh pejabat yang berwenang yang bertugas melaksanakan proses penghapusan barang di satuannya, sekaligus sebagai panitia pelelangan.
10. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara, yang dijabat oleh Menteri Keuangan.
11. Pengguna Barang di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan Barang Milik Negara, yang dijabat oleh Menteri Pertahanan.
12. Kuasa Pengguna Barang adalah Panglima TNI dan Sekjen Dephan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
14. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
15. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
(1) Pembinaan Penghapusan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. manfaat, yaitu hasil pembinaan penghapusan materiil harus bermanfaat bagi upaya ketertiban dalam penyelenggaraan penghapusan materiil ;
b. efektif, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus dapat menjamin kemudahan pelaksanaan pembinaan materiil;
c. berlanjut, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus selalu ditinjau kembali dan/atau dengan sistem umpan balik;
d. keterpaduan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus didukung dengan data administrasi dan fisik yang lengkap;
e. rasional, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus logis serta diatur secara cermat dan tepat dengan mempertimbang kan nilai manfaat dan ekonomis; dan
f. pengamanan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan dan keamanan.
(2) Pembinaan Penghapusan materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip- prinsip sebagai berikut :
a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. setiap materiil harus ada pembinanya;
c. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
d. harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan keuangan, pembinaan personel; dan
e. harus mempedomani ketentuan, asas, prinsip dan etika penghapusan.
(1) Penghapusan karena penyerahan materiil kepada Pengelola Barang dilakukan melalui tahap :
a. pengguna barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan materiil sesuai tata cara penetapan status penggunaan materiil;
b. berdasarkan keputusan penetapan penyerahan materiil dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan materiil dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan penyerahan materiil ditandatangani;
c. tembusan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang ; dan
d. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan materiil dimaksud kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima materiil.
(2) Penghapusan karena pengalihan status penggunaan materiil kepada Pengguna Barang lain, dilakukan melalui tahap :
a. berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan materiil dari Pengelola Barang , Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan materiil dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pengalihan status penggunaan barang ditandatangani;
b. tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang; dan
c. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan materiil kepada Pengguna Barang lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima materiil.
(3) Penghapusan karena pemindahtanganan materiil, dilakukan melalui tahap:
a. berdasarkan persetujuan pemindahtanganan materiil dari Pengelola Barang , Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan materiil ditandatangani;
b. berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil tersebut dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan memindahtangankan materiil kepada pihak yang telah disetujui Pengelola Barang sebagaimana tersebut dalam huruf a;
c. pemindahtanganan materiil tersebut dalam huruf b harus dituangkan dalam berita acara serah terima materiil;
d. tembusan keputusan penghapusan materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna berikut berita acara serah terima barang dimaksud disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak serah terima; dan
e. atas dasar dokumen tersebut dalam huruf d, Pengelola Barang menghapuskan barang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
(4) Penghapusan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) yang mengharuskan dilakukan pemusnahan, dilakukan melalui tahap :
a. persiapan :
1. pejabat yang mengurus dan menyimpan materiil menyampaikan usul penghapusan materiil yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan dilengkapi data pendukung sebagai berikut :
a) alasan penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan penghapusan dengan tindak lanjut untuk dimusnahkan yang didukung dengan surat pernyataan dari pejabat yang mengurus materiil dan/atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan b) data materiil yang diusulkan untuk dihapuskan, termasuk keterangan tentang kondisi, lokasi, harga perolehan/perkiraan nilai barang, fotokopi dokumen kepemilikan disertai asli/fotokopi surat keputusan penetapan status penggunaan (untuk bangunan), kartu identitas barang, serta foto/gambar atas materiil yang dimaksud.
2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan tindak lanjut penghapusan berupa pemusnahan; dan
3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola barang dengan tindak lanjut pemusnahan.
b. pelaksanaan :
1. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan materiil paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan ditandatangani;
2. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan atas materiil yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan;
3. tembusan keputusan penghapusan materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan berita acara pemusnahan disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah pemusnahan; dan
4. atas dasar dokumen tersebut dalam butir 3, Pengelola Barang menghapuskan materiil dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
(5) Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau
penghapusan untuk menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG, dilakukan melalui tahap :
a. persiapan :
1. pejabat yang mengurus dan menyimpan materiil menyampaikan usul penghapusan materiil yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi salinan/fotokopi putusan pengadilan, yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, identitas dan kondisi barang, tempat/lokasi materiil dan harga perolehan materiil yang bersangkutan;
2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/ penjelasan penghapusan; dan
3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/ penjelasan usulan penghapusan.
b. pelaksanaan :
1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan surat keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan materiil ditandatangani;
2. berdasarkan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara penghapusan materiil;
3. tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan materiil tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemusnahan; dan
4. atas dasar dokumen tersebut dalam butir 3, Pengelola Barang menghapuskan materiil dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
(6) Penghapusan karena sebab-sebab lain, dilakukan melalui tahap :
a. persiapan :
1. pejabat yang mengurus dan menyimpan materiil menyampaikan usul penghapusan materiil yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi surat keterangan dari instansi yang berwenang/hasil audit, sesuai dengan penyebab dari usulan penghapusan, identitas dan kondisi materiil, tempat/lokasi materiil dan harga perolehan perkiraan nilai barang bersangkutan;
2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab usulan penghapusan; dan
3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan materiil kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/ penjelasan usulan penghapusan.
b. pelaksanaan :
1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan materiil ditandatangani;
2. berdasarkan keputusan penghapusan materiil dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan membuat berita acara sesuai alasan penghapusan;
3. tembusan keputusan penghapusan materiil dan berita acara tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah penghapusan; dan
4. atas dasar dokumen tersebut dalam butir 3, Pengelola Barang menghapuskan materiil yang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.