Pasal 1
Pusat Koperasi Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Puskop Dephan adalah organisasi ekstra struktural di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) berke-dudukan di bawah :
a. Menteri Pertahanan selaku Pelindung;
b. Sekretaris Jenderal Dephan selaku Pembina; dan
c. Kepala Biro Umum Setjen Dephan selaku Pembina Harian.
Pasal 2 Dalam rangka menjalankan kegiatan Puskop Dephan ditetapkan Perangkat Organisasi yang terdiri dari :
a. rapat anggota;
b. pengurus; dan
c. pengawas.