Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kelas jabatan secara on top berdasarkan kompetensi dan capaian kinerja.
1a. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2a. Tentara Nasional INDONESIA adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS,
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Peringkat Jabatan adalah pengelompokan jabatan struktural dan jabatan fungsional berdasarkan hasil dari evaluasi jabatan.
6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu satuan organisasi.
7. Kelas Jabatan adalah klasifikasi yang didasarkan hasil evaluasi Jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
8. Daftar Susunan Personel yang selanjutnya disingkat DSP adalah susunan daftar nama Jabatan, pangkat dan jumlah Pegawai yang mengawaki organisasi.
9. Di Luar DSP adalah keberadaan Pegawai dalam satuan kerja/subsatuan kerja akan tetapi tidak menduduki Jabatan Struktural atau fungsional sesuai dengan DSP, dilepas dari Jabatan dalam rangka alih tugas ke satuan baru menunggu proses penempatan Jabatan, menjalani proses hukum, mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, dan/atau sakit yang tidak dapat diperkerjakan kembali.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kementerian Pertahanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
11. Sub Satker adalah bagian dari Satker.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, dan ayat
(4) Pasal 22 dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
