Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1573) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a serta diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
