Pasal 20
(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang.
(2) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat personel;
b. pejabat intelijen/pengamanan;
c. pejabat penyidik;
d. pejabat kesehatan;
e. pejabat hukum;
f. pejabat operasi; dan
g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima/Kepala Staf Angkatan/Panglima Komando Utama/Kepala Satuan Kerja.