KEBIJAKAN DAN STRATEGI PADA KAWASAN PERBATASAN NEGARA YANG BERFUNGSI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia dilakukan dengan:
a. penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. menegaskan titik-titik koordinat dari Barat di Kecamatan Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima Timur;
b. MENETAPKAN titik-titik koordinat di bagian Barat meliputi segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan- Oben, dan Subina;
c. MENETAPKAN atau menegaskan titik-titik dasar garis pangkal kepulauan di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu;
d. MENETAPKAN atau menegaskan titik-titik dasar garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
e. MENETAPKAN atau menegaskan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
f. MENETAPKAN atau menegaskan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai;
g. MENETAPKAN atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
h. MENETAPKAN atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas laut Zona Ekonomi Eksklusif di Samudera Hindia dan Laut Timor; dan
i. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Panglima TNI; dan
c. Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(1) Strategi menegaskan titik-titik koordinat dari Barat di Kecamatan Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. memadukan titik-titik kooordinat garis batas dari Barat di Kecamatan Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima Timur.
b. memelihara patok batas wilayah negara secara berkala sesuai kebutuhan di sepanjang perbatasan darat dengan Republik Demokratik Timor Leste;
c. modernisasi patok-patok dan penanda perbatasan negara di sepanjang perbatasan darat;
d. melaksanakan kegiatan inspeksi dan patroli perbatasan darat di sepanjang perbatasan darat dengan Republik Demokratik Timor Leste;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
f. pemutakhiran survei dan pemetaan bersama untuk penegasan garis batas di darat;
g. membangun prasarana dan sarana pendukung pengamanan perbatasan di sekitar titik-titik koordinat perbatasan darat;
h. menjalin kerja sama institusi dalam pengelolaan kawasan perbatasan di sekitar perbatasan darat dengan Republik Demokratic Timor Leste; dan
i. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT.
(2) Memadukan titik-titik kooordinat garis batas dari Barat di Kecamatan Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan atau perubahan peraturan daerah terkait.
Strategi MENETAPKAN titik-titik koordinat di bagian Barat meliputi segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. memasukkan titik-titik koordinat patok batas di bagian Barat meliputi segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan- Oben, dan Subina sebagai batas wilayah dalam rencana pola ruang dalam penyusunan rencana detail tata ruang;
b. mengamankan patok batas wilayah negara pada segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina;
c. modernisasi patok-patok dan penanda perbatasan negara pada segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina;
d. melaksanakan kegiatan inspeksi dan patroli perbatasan darat sepanjang segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan- Oben, dan Subina;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
f. menjalin kerjasama penyelesaian perbatasan darat pada segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina dengan Republik Demokratik Timor Leste;
g. pemutakhiran survei dan pemetaan bersama untuk penegasan garis batas darat pada segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina;
h. membangun prasarana dan sarana pendukung pengamanan perbatasan di sekitar segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina; dan
i. menjalin kerja sama institusi dalam pengelolaan kawasan perbatasan di sekitar segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina.
Strategi MENETAPKAN atau menegaskan titik-titik dasar garis pangkal kepulauan di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. membangun titik-titik referensi untuk penentuan dasar garis pangkal kepulauan di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu;
b. memperbaharui peta yang menggambarkan garis pangkal dan peta batas laut di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu;
c. pemutakhiran survei dan pemetaan di area sekitar wilayah perbatasan negara di laut dengan Republik Demokratik Timor Leste dan Australia;
d. melaksanakan pemotretan udara di perbatasan laut dengan Republik Demokratik Timor Leste dan Australia;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
f. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT;
g. melaksanakan pemotretan udara di PPKT; dan
h. membangun prasarana dan sarana pendukung pengamanan di sekitar titik-titik referensi penentuan dasar garis pangkal kepulauan di PPKT.
(1) Strategi MENETAPKAN atau menegaskan titik-titik dasar garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. membangun titik-titik referensi untuk penentuan garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
b. memperbaharui peta yang menggambarkan garis pangkal dan peta batas laut dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
c. memadukan titik-titik kooordinat garis penentuan garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi.
d. pemutakhiran survei dan pemetaan di area sekitar garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
f. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT;
g. melaksanakan pemotretan udara di area sekitar garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi; dan
h. membangun prasarana dan sarana pendukung pengamanan di sekitar titik-titik referensi untuk penentuan titik-titik dasar garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi.
(2) Memadukan titik-titik kooordinat garis penentuan garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hasilnya digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan atau perubahan peraturan daerah terkait.
(1) Strategi MENETAPKAN atau menegaskan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. memadukan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
b. memperbaharui peta laut yang menggambarkan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
c. melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut dan udara di area batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
d. mengoperasikan peralatan pemantau batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
dan
f. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT.
(2) Memadukan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c hasilnya digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan atau perubahan peraturan daerah terkait.
(1) Strategi MENETAPKAN atau menegaskan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan dengan:
a. memadukan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai;
b. memperbaharui peta laut yang menggambarkan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai;
c. melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut dan udara di area batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai;
d. mengoperasikan peralatan pemantau batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
dan
f. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT.
(2) Memadukan batas Laut Teritorial INDONESIA di Laut Timor dan di Selat Ombai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hasilnya digunakan sebagai materi muatan dalam penyusunan atau perubahan peraturan daerah terkait.
Strategi MENETAPKAN atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan
Samudera Hindia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf g dilakukan dengan:
a. memadukan batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia dengan batas wilayah perencanaan pada penyusunan zonasi;
b. memperbaharui peta laut yang menggambarkan batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
c. melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut dan udara di area batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
d. mengoperasikan peralatan pemantau batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
f. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT; dan
g. menjalin kerja sama penyelesaian perbatasan batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Timor dan Samudera Hindia dengan Australia.
Strategi MENETAPKAN atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas laut Zona Ekonomi Eksklusif di Samudera Hindia dan Laut Timor dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan dengan:
a. memadukan batas laut Zona Ekonomi Eksklusif dengan batas wilayah perencanaan pada penyusunan Zonasi;
b. memperbaharui peta laut yang menggambarkan batas laut Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor dan Samudera Hindia;
c. melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut dan udara di area batas laut Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor dan Samudera Hindia;
d. mengoperasikan peralatan pemantau batas laut Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor dan Samudera Hindia;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan perbatasan;
f. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT; dan
g. menjalin kerja sama penyelesaian perbatasan laut Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Timor dan Samudera Hindia dengan Australia.
Strategi meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf i dilakukan dengan:
a. mengembangkan rencana kegiatan pengamanan perbatasan negara terintegrasi;
b. melaksanakan kerja sama dalam rangka gelar operasi pengamanan perbatasan darat dengan Republik Demokratic Timor Leste;
c. melaksanakan kerja sama dalam rangka gelar operasi pengamanan perbatasan laut dengan Republik Demokratic Timor Leste dan Australia;
d. melaksanakan kerja sama dalam rangka gelar operasi udara dengan Republik Demokratic Timor Leste dan Australia;
e. menyelenggarakan operasi pengamanan PPKT; dan
f. melaksanakan diplomasi dan kerja sama institusi dalam pengawasan keamanan perbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste dan Australia.
(1) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan Negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. mengembangkan Pospamtas dengan jarak 20 (dua puluh) kilometer atau sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang garis batas wilayah negara;
b. mengembangkan Pospamtas sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT;
dan
c. mengembangkan infrastruktur penanda di pulau pulau kecil terluar sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(2) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Panglima TNI; dan
c. Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Strategi mengembangkan Pospamtas dengan jarak 20 (dua puluh) kilometer atau sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang garis batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. membangun dan mengembangkan pos pengamanan gabungan di sepanjang perbatasan darat dengan Republik Demokratik Timor Leste;
b. mengembangkan wilayah pertahanan negara di sekitar kawasan perbatasan darat;
c. melaksanakan pembangunan jalur administrasi, jalur logistik dan jalur penghubung yang menghubungkan kampung dengan Pospamtas terdekat;
d. membangun dan mengembangkan sistem komando, kendali, komunikasi, komputer dan informasi pengendalian dan pengawasan
terintegrasi antar Pospamtas;
e. melaksanakan pembangunan Helipad dan/atau landasan Pesawat Terbang Tanpa Awak di area Pospamtas yang ditentukan; dan
f. membangun prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara lainnya di area Pospamtas yang ditentukan.
Strategi mengembangkan Pospamtas sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. menata ruang wilayah pertahanan negara di pesisir dan PPKT;
b. membangun dan mengembangkan sistem komando, kendali, komunikasi, komputer dan informasi pengendalian dan pengawasan terintegrasi di pesisir dan PPKT;
c. melaksanakan pembangunan Helipad dan atau landasan Pesawat Terbang Tanpa Awak di pesisir dan PPKT;
d. melaksanakan pembangunan stasion pengawas di pesisir dan PPKT;
e. pengembangan jaringan satelit untuk melayani Pospamtas di sepanjang pesisir dan PPKT; dan
f. membangun prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara lainnya di pesisir dan PPKT.
Strategi mengembangkan infrastruktur penanda di pulau pulau kecil terluar sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. membangun pos pengamanan di PPKT;
b. membangun prasarana dan sarana wilayah pertahanan negara di PPKT; dan
c. pemberdayaan potensi PPKT untuk kepentingan pertahanan.
(1) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan strategis nasional sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan,imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan kota kecamatan sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, dan pengembangan agropolitan serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman.
(2) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Panglima TNI; dan
c. Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Strategi mengembangkan pusat kegiatan strategis nasional sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan
industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. membantu mengembangan pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara di Pusat Kawasan Strategi Nasional Kalabahi, Pusat Kawasan Strategi Nasional Atambua, dan Pusat Kawasan Strategi Nasional Kefamenanu;
b. membangun pemukiman prajurit TNI yang bertugas di pusat pelayanan utama;
c. membantu mengembangkan potensi permukiman di sekitar pusat pelayanan utama untuk mendukung fungsi pertahanan;
d. memberi masukan aspek pertahanan dan keamanan dalam penataan ruang permukiman guna pengembangan pusat pelayanan utama;
e. membantu pembangunan prasarana dan sarana pemukiman dalam mendukung kegiatan pusat pelayanan utama;
f. membantu pengawasan dan pengamanan pemukiman pusat pelayanan utama;
g. membantu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara;
h. membantu peningkatan dan pemantapan pusat kegiatan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan;
i. membantu pengembangan industri, jasa, pariwisata, pertanian, hortikultura dan pertambangan;
j. membantu pengembangan prasarana dan sarana pelayanan tenaga listrik, air minum, limbah, telekomunikasi dan fasilitas umum; dan
k. membantu pengembangan prasarana dan sarana pertahanan, promosi, investasi, pemasaran, simpul transportasi, dan/atau kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan.
Strategi mengembangkan kota kecamatan sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, dan pengembangan agropolitan serta didukung prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangan prasarana pertahanan dan keamanan negara di Haekesak dan Wemasa;
b. membangun pemukiman prajurit TNI yang bertugas di pusat pelayanan penyangga;
c. membantu mengembangkan potensi permukiman di sekitar pusat pelayanan penyangga untuk mendukung fungsi pertahanan;
d. memberi masukan aspek pertahanan dan keamanan dalam penataan ruang permukiman guna pengembangan pusat pelayanan penyangga;
e. membantu pembangunan prasarana dan sarana pemukiman untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara;
f. membantu pengawasan dan pengamanan pemukiman pusat pelayanan penyangga;
g. membantu peningkatan dan pemantapan pusat kegiatan pemerintahan;
h. membantu pengembangan pusat perdagangan dan jasa, agropolitan, pendidikan, kesehatan, air minum dan limbah; dan
i. membantu pengembangan prasarana dan sarana pelayanan tenaga listrik, telekomunikasi dan fasilitas umum.
Strategi mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan
keamanan negara serta didukung prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. membangun pos dan pemukiman prajurit TNI yang bertugas di pelayanan pintu gerbang;
b. membantu mengembangkan potensi permukiman di sekitar
pusat pelayanan pintu gerbang untuk mendukung fungsi pertahanan;
c. membantu kegiatan PLB dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara pusat pelayanan pintu gerbang di Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni dan Oepoli;
d. memberi masukan aspek pertahanan dan keamanan dalam penataan ruang permukiman guna pengembangan pusat pelayanan pintu gerbang;
e. membantu pembangunan prasarana dan sarana pemukiman untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara;
f. membantu pengawasan dan pengamanan pemukiman pusat pelayanan pintu gerbang;
g. membantu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara;
h. membantu pengembangan prasarana dan sarana kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, serta pertahanan negara; dan
i. membantu pengembangan prasarana dan sarana kegiatan pendidikan, kesehatan, tenaga listrik, telekomunikasi, fasilitas umum, sarana air minum limbah dan pasar lintas negara.