Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Iuran Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat IDP adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Kemhan)/Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri dan bantuan uang muka perumahan.
2. Investasi IDP adalah penempatan IDP pada instrumen investasi.
3. Rencana Kegiatan Anggaran IDP PT.
ASABRI (Persero) yang selanjutnya disingkat RKA IDP adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan PT. ASABRI (Persero) dalam pengelolaan IDP yang ditetapkan oleh Menteri dan Kapolri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan kepolisian.
6. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen Kemhan adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
7. Inspektorat Pengawas Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Polisi Republik INDONESIA.