Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. pengawasan operasi dan latihan;
b. pengawasan umum; dan
c. pengawasan perbendaharaan.
(2) Pengawasan operasi dan latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengawasan terhadap efektifitas dan efisiensi dalam pembinaan kesiapan operasi seluruh jajaran TNI Angkatan Udara dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional, latihan, pembinaan keselamatan terbang dan kerja, dan pembinaan potensi dirgantara.
(3) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan personel serta pembinaan dan penerapan hukum.
(4) Pengawasan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengawasan terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan manajemen keuangan dan logistik.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
9. BAB III dihapus.
Koreksi Anda
