Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. pengawasan operasi dan latihan;
b. pengawasan umum; dan
c. pengawasan perbendaharaan.
(2) Pengawasan operasi dan latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan bidang operasi, latihan, pengamanan dan potensi maritim.
(3) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan bidang personel, bidang hukum, tata tertib, disiplin dan masalah khusus, kesehatan serta reformasi birokrasi.
(4) Pengawasan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan bidang keuangan dan anggaran, logistik, dan material.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
