Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. pengawasan umum;
b. perbendaharaan; dan
c. khusus.
(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan fungsi organik militer meliputi intelijen, operasi, latihan, personel, dan teritorial di jajaran TNI Angkatan Darat.
(3) Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan fungsi organik militer meliputi logistik, perencanaan dan pengadaan di jajaran TNI Angkatan Darat.
(4) Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengawasan terhadap penyimpangan kinerja dan anggaran/keuangan di jajaran TNI Angkatan Darat yang bersifat luar biasa, menjadi isu nasional dan bersifat khusus di jajaran TNI
Angkatan Darat.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
