Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan dan pembangunan kekuatan di lingkungan TNI; dan
b. perbendaharaan di lingkungan TNI.
(2) Pembinaan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesiapsiagaan alat utama sistem persenjataan dan personel dalam rangka penggunaan dan pembangunan kekuatan.
(3) Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan dan/atau program penggunaan dan pembangunan kekuatan TNI yang penganggarannya bersumber dari Markas Besar TNI.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
