Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode:
a. pre audit;
b. current audit; dan
c. post audit.
(4) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Audit yang tidak termasuk dalam Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
