Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode: a. pre audit; b. current audit; dan c. post audit. (4) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Audit yang tidak termasuk dalam Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda