Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan. 6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI. 7. Review adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 10. Kegiatan Pengawasan Lainnya adalah kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas/ kegiatan. 11. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau TNI yang mempunyai jabatan Auditor yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 12. Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan Pengawasan Intern selama 1 (satu) tahun anggaran untuk menentukan auditi, waktu pelaksanaan, anggaran dan jumlah personel yang dibutuhkan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 15. Satuan Kerja Kemhan yang selanjutnya disebut Satker Kemhan adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kemhan yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program. 16. Subsatuan Kerja Kemhan yang selanjutnya disebut Subsatker Kemhan adalah bagian dari Satker unit organisasi pada Kemhan yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program. 16a. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri dari UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara. 17. Auditi adalah orang, instansi pemerintah, kegiatan, program, dan/atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek Pengawasan Intern oleh Auditor atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah. 17a. Alokasi Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 17b. Pengguna Anggaran adalah menteri yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada bagian anggaran Kemhan. 17c. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara. 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda