Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1457) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 14 diubah dan disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 16a, angka 17a, angka 17b, dan angka 17c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
