MEKANISME PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. penciptaan Arsip;
b. penggunaan Arsip;
c. pemeliharaan Arsip; dan
d. penyusutan Arsip.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kemhan dilaksanakan oleh:
a. Unit Kearsipan; dan
b. Unit Pengolah.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Arsip vital;
b. Arsip Aktif; dan
c. Arsip Inaktif.
(4) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu Sistem yang membentuk pola berkelanjutan antara berbagai fungsi unsur yang lainnya yang mempengaruhi secara nasional.
(5) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di lingkungan Kemhan berada di Sekretariat
Jenderal Kemhan sebagai Unit Kearsipan I, dan Inspektorat Jenderal Kemhan, Direktorat Jenderal Kemhan Badan Kemhan sebagai Unit Kearsipan II.
(6) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di lingkungan Kemhan meliputi:
a. Koordinator unit pengolah, terdiri dari:
1. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemhan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kemhan, Sekretaris Badan Kemhan; dan
2. Pusat Kemhan dan Biro Sekretariat Jenderal Kemhan.
b. Pelaksana Unit Pengolah terdiri dari:
1. Inspektorat Jenderal Kemhan, Direktorat Jenderal Kemhan, Pusat Kemhan, dan Badan Kemhan; dan
2. Kepala Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat, Kepala Bagian yang membawahi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Sekretariat Jenderal.
(7) Ketentuan mengenai struktur organisasi kearsipan Kemhan dan struktur organisasi kearsipan Unit Kearsipan dan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga antara autentisitas berdasarkan Minu Kemhan.
(3) Autentisitas Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
(1) Pembuatan dan Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. tata naskah dinas;
b. kode pengelompokan Arsip; dan
c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip dinamis.
(2) Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Naskah Dinas Masuk; dan
b. Naskah Dinas Keluar.
(3) Kode pengelompokan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode unit informasi yang mencerminkan pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi dalam pengelolaan Arsip Dinamis.
(4) Sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pembatasan akses terhadap kategori kerahasiaan informasi Arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat dan perorangan yang digunakan untuk membatasi akses terhadap Arsip berdasarkan kewenangan penggunaan Arsip.
(5) Pembatasan akses terhadap Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan:
a. memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul apabila informasi yang terdapat dalam Arsip disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk
tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
b. pengaksesan Arsip dinamis hanya dapat diketahui oleh pejabat dan staf yang mempunyai kewenangan untuk mengakses;
c. pejabat yang lebih tinggi kedudukannya dapat mengakses Arsip yang dibuat oleh pejabat atau staf di bawahnya sesuai dengan hierarki kewenangannya dalam struktur organisasi; dan
d. pejabat atau staf yang lebih rendah kedudukannya tidak dapat mengakses Arsip yang dibuat oleh pejabat di atasnya kecuali sebelumnya telah di berikan izin oleh pejabat yang berwenang.
(1) Arsip yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus diregistrasi.
(2) Arsip yang sudah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman.
(3) Pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diikuti dengan tindakan pengendalian.
(1) Penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sah setelah diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima.
(2) Arsip yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diregistrasi oleh pihak penerima.
(3) Arsip yang diterima dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Unit Pengolah.
(4) Pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diikuti dengan tindakan pengendalian.
(1) Registrasi dalam pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penerimaan Arsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus didokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(2) Dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipelihara dan disimpan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara lengkap dan konsisten dengan memberikan kode, mencatat paling sedikit nomor dan tanggal registrasi, nomor dan tanggal Arsip, tanggal penerimaan dan pengiriman, isi ringkas dan kode pengelompokan Arsip.
(2) Data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diubah.
(3) Apabila diperlukan perubahan karena terjadi kesalahan teknis, data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan pencatatan perubahan.
(1) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan, masyarakat, Satker dan Subsatker Kemhan.
(2) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan dan pemberian Arsip Dinamis oleh Pencipta Arsip.
(3) Pencipta Arsip dalam melaksanakan penyediaan dan pemberian Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menentukan prosedur standar pelayanan minimal dan menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna Arsip.
(4) Dalam melaksanakan penyediaan dan pemberian Arsip
Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencipta Arsip:
a. harus menentukan prosedur standar pelayanan minimal dan menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna Arsip; dan
b. dapat melakukan penutupan terhadap akses penggunaan Arsip Dinamis.
(5) Penutupan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan pertimbangan:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c membahayakan pertahanan negara;
d. mengungkap kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan fakta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terkait atau wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(6) Penutupan akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (2) terhadap pengguna atau peminjam Arsip dilakukan melalui prosedur permohonan secara tertulis, lisan maupun melalui telepon.
(2) Penggunaan atau peminjaman Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku formulir penggunaan atau peminjaman Arsip.
(3) Jangka waktu penggunaan atau peminjaman Arsip Dinamis maksimal adalah 1 (satu) minggu dan apabila masih diperlukan dapat diperpanjang.
(4) Arsip yang sudah dikembalikan harus diteliti kelengkapannya dan dikembalikan penyimpanan semula.
(5) Ketentuan mengenai contoh formulir penggunaan atau peminjaman Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (1) Pencipta Arsip harus membuat daftar Arsip Dinamis.
(2) Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan kategori:
a. Arsip Aktif;
b. Arsip Inaktif; dan
c. Arsip vital.
(3) Pembuatan daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pencipta Arsip yang melakukan pelayanan Arsip Dinamis harus menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Dinamis.
(2) Penggunaaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis.
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada Satker atau Subsatker.
(3) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pemeliharaan Arsip untuk menjamin keamanan fisik Arsip.
(4) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan:
a. Arsip vital;
b. Arsip Aktif; dan
c. Arsip Inaktif.
(5) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dalam kategori Arsip terjaga maupun Arsip umum.
(6) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif;
b. penataan Arsip Inaktif;
c. penyimpanan; dan
d. alih media.
(1) Pemeliharaan Arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan.
(2) Pemeliharaan Arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara duplikasi dan penggunaan peralatan khusus.
(3) Pemeliharaan Arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah pada tiap Pencipta Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui pemberkasan dan penyimpanan Arsip.
(3) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana kearsipan yang disesuaikan dengan standar.
(4) Prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. folder;
b. guide atau sekat;
c. label;
d. out indicator;
e. indeks;
f. tunjuk silang;
g. boks; dan
h. filing cabinet atau rak Arsip.
(5) Ketentuan mengenai contoh prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.
(2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penataan dan penyimpanan.
(3) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ruang Arsip; dan
b. fisik Arsip Inaktif.
(2) Pemeliharaan terhadap ruang Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi gedung atau ruang Arsip harus bebas dari polusi; dan
b. ruangan penyimpanan Arsip terpisah dari ruangan unit kerja lain.
(3) Ruangan penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disiapkan sesuai standar penyimpanan Arsip Inaktif untuk menjamin:
a. keamanan Arsip;
b. efisiensi pembagian ruangan Arsip; dan
c. pengaturan suhu atau temperatur ruangan.
(4) Pemeliharaan terhadap kebersihan mencakup kebersihan ruangan, tempat penyimpanan atau kebersihan fisik Arsip.
(5) Kebersihan ruangan penyimpanan Arsip dilakukan dengan:
a. pembersihan secara rutin paling sedikit 1 (satu) minggu sekali; dan
b. tidak melakukan aktivitas makan dan minum serta merokok dalam ruangan penyimpanan Arsip.
(1) Pemeliharaan terhadap fisik Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. Arsip tidak boleh secara langsung terkena sinar matahari atau lampu, sebab akan mengakibatkan kertas menjadi kering dan getas atau rapuh yang menjadikan mudah sobek;
b. tempat penyimpanan terbuat dari besi;
c. kapasitas tempat penyimpanan disesuaikan dengan jumlah Arsip dalam boks;
d. penyatuan lampiran menggunakan sarana penyatuan yang tidak menyebabkan timbulnya karat; dan
e. dilakukan fumigasi (penyemprotan) setiap 6 (enam) bulan sekali untuk menjaga Arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh hama Arsip.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan faktor penyebab kerusakan Arsip seperti;
a. faktor biologis;
b. bahaya api; dan
c. bahaya air.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan penggunaan teknik microfilm agar:
a. efisiensi tempat penyimpanan; dan
b. pemeliharaan kondisi fisik Arsip, khususnya yang memiliki retensi lama dapat terjaga keutuhannya.
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kode pengelompokan Arsip.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan tertatanya fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(4) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. daftar berkas; dan
b. daftar isi berkas.
(5) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. Unit Pengolah;
b. nomor berkas;
c. kode pengelompokan Arsip;
d. uraian informasi berkas;
e. jangka waktu;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(6) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. nomor berkas;
b. nomor item Arsip;
c. kode pengelompokan Arsip;
d. uraian informasi Arsip;
e. tanggal;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(7) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b disampaikan oleh Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
(8) Ketentuan mengenai contoh daftar berkas dan contoh daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b dilaksanakan berdasarkan asas usul dan asas aturan asli.
(2) Asas asal usul dan asas aturan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya, tetap terkelola dalam 1 (satu) Pencipta Arsip dan tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip lain.
(3) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Unit Kearsipan menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
(4) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui:
a. pengaturan fisik Arsip;
b. pengolahan informasi Arsip; dan
c. penyusunan daftar Arsip Inaktif.
(1) Pengaturan fisik Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a dilakukan oleh Unit Kearsipan dengan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi Arsip yang dipindahkan untuk memastikan kelengkapan Arsip, kesesuaian fisik Arsip dengan daftar Arsip.
(2) Pengaturan fisik Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan penataan Arsip dalam boks, penomoran boks dan pemberian label dan pengaturan penempatan boks dalam tempat penyimpanan.
Pengolahan informasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menyediakan bahan layanan informasi publik dan kepentingan internal satuan, dengan cara mengidentifikasi dan menghubungkan keterkaitan Arsip dalam satu keutuhan informasi berdasarkan Arsip yang dikelola di Unit Kearsipan.
(1) Penyusunan Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Unit Kearsipan berdasarkan daftar Arsip yang dipindahkan dari Unit Pengolah.
(2) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pencipta Arsip;
b. unit Pengolah;
c. nomor Arsip;
d. kode pengelompokan Arsip;
e. uraian informasi Arsip;
f. kurun waktu;
g. jumlah; dan
h. keterangan.
(3) Ketentuan mengenai contoh daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf c dilakukan terhadap:
a. Arsip Aktif; dan
b. Arsip Inaktif.
(2) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip yang sudah didaftar dalam daftar Arsip.
(3) Penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(4) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
(5) Penyimpanan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan JRA.
Penyimpanan Arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a di lingkungan Kemhan berdasarkan pada kode pengelempokan Arsip.
(1) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b di lingkungan Kemhan berdasarkan kode pengelompokan Arsip.
(2) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Kearsipan untuk Arsip yang:
a. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan permanen berdasarkan JRA yang dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan;
dan
b. telah melewati retensi Arsip Inaktif dan berketerangan musnah berdasarkan JRA.
(2) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Peralatan penyimpanan Arsip paling sedikit meliputi:
a. boks Arsip;
b. label;
c. sampul atau folder;
d. daftar Arsip; dan
e. buku peminjaman.
(3) Ketentuan mengenai contoh penyimpanan Arsip Inaktif dalam boks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf d dilakukan melalui media sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal melakukan Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan Pencipta Arsip MENETAPKAN kebijakan alih media Arsip.
(3) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(4) Arsip yang dialih mediakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (6) huruf d diautentikasi oleh pimpinan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip hasil alih media Arsip.
(2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat berita acara yang disertai dengan daftar Arsip yang dialihmediakan.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jenis media;
d. jumlah Arsip;
e. keterangan proses alih media yang dilakukan;
f. pelaksanaan; dan
g. penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah atau Unit Kearsipan.
(4) Daftar Arsip yang dialihmediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. Unit Pengolah;
b. nomor urut;
c. jenis Arsip;
d. jumlah Arsip;
e. kurun waktu; dan
f. keterangan.
(5) Arsip hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai contoh berita acara alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai contoh daftar Arsip alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan melalui:
a. penilaian;
b. pemindahan;
c. pemusnahan; dan
d. penyerahan.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pencipta Arsip dan Pelaksana Arsip atas persetujuan pimpinan pelaksana Arsip dengan mempertimbangkan kepentingan:
a. Pencipta Arsip;
b. pelaksana Arsip;
c. pengguna Arsip;
d. pegawai Kemhan; dan
e. organisasi.
(3) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan JRA.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.