Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara.
2. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
di bidang pertahanan dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Dosen Tetap Unhan yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Unhan.
4. Dosen Tidak Tetap Unhan yang selanjutnya disebut Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja paruh waktu atau dengan perjanjian kerja yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di Unhan.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10. Purna Tugas TNI adalah seseorang yang sudah menyelesaikan tugas formal sebagai Prajurit TNI.
11. Non PNS adalah seseorang bukan PNS yang pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
12. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Dosen Tetap dalam satuan organisasi Unhan.
13. Jabatan Karier adalah jabatan yang menunjukkan pola urutan posisi secara bertahap dan berkesinambungan sesuai bidang pekerjaan didasarkan hasil kinerja.
14. Jabatan Akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dosen yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
15. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
16. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Dosen sebagai tenaga Profesional.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
20. Rektor Unhan yang selanjutnya disebut Rektor adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaran Tridharma Perguruan Tinggi di Unhan.
21. Senat Unhan adalah organ di lingkungan Unhan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
22. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.