Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Satuan kesehatan Kemhan dan TNI dapat meminta data medis Anggota TNI, PNS Kemhan dan anggota Keluarganya yang dirawat dengan fasilitas kesehatan di luar Kemhan dan TNI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
