Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Manfaat pelayanan nonmedis sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) bagi Perwira Tinggi TNI atau PNS Kemhan dengan golongan yang sederajat beserta Keluarga berhak mendapatkan manfaat akomodasi berupa ruang kelas perawatan kelas VIP di lingkungan rumah sakit Kemhan dan TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Manfaat akomodasi kelas perawatan VIP bagi Perwira Tinggi dan PNS Kemhan dengan golongan yang sederajat beserta Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing-masing Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
