Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam hal: a. pelayanan kesehatan untuk kasus gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; b. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan tetapi dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan; c. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e tidak dijamin kecuali untuk mengembalikan fungsi kesehatan sesuai dengan indikasi medis; dan d. makanan bayi dan susu yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l kecuali untuk pengobatan penderita gizi buruk sesuai dengan indikasi medis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id