Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR TANGGUNGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Anggota TNI, PNS Kemhan dan anggota Keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
