Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Kementerian Pertahanan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS aktif dipekerjakan adalah PNS Kemhan yang bekerja pada instansi lain tetapi gajinya tetap dibayar oleh Kementerian/Lembaga/Instansi induknya.
3. PNS aktif Diperbantukan adalah PNS Kemhan yang diperbantukan dan dipekerjakan pada instansi lain dan gajinya dibayar oleh instansi yang menerima bantuan.
4. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah PNS Kemhan yang masih dalam masa percobaan dan mendapat hak penghasilan sebesar 80% (delapan puluh persen).
5. Aktif Bebas Tugas adalah suatu periode dimana seorang anggota PNS Kemhan berhak menggunakan waktu dinas aktifnya untuk mempersiapkan pensiunnya.
6. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.