Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganSatuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda dalam Misi Perdamaian PBB di Haiti yang selanjutnya disebut dengan Satgas Kizi Konga XXXII- A/MINUSTAH adalah pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nation Stabilization Mission in Haiti (MINUSTAH).