Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penataan Organisasi adalah proses penetapan organisasi baru, penyempurnaan nomenklatur, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, peningkatan dan penurunan kelas, eselon, serta penghapusan organisasi.
2. Nomenklatur adalah sebutan/penamaan bagi satuan organisasi.
3. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan, kondisi organisasi saat ini, aspek legalitas, sasaran yang ingin diwujudkan, dan dampak Penataan Organisasi.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kemhan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Subsatuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari Satker.