Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
6. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan, berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
7. Pengguna Barang adalah Menteri pemegang kewenangan penggunaan BMN di Kemhan dan TNI.
8. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.
9. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Kuasa Pengguna Barang/Satker.
10. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit yang membantu Menteri dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Wilayah/Komando Utama/ Pelaksana Pusat.
11. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit yang membantu Menteri dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon 1/unit organisasi.
12. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Kemhan.
13. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut, dan U.O. TNI Angkatan Udara.
14. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Kemhan dan TNI, dan barang- barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
15. Aset Tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan dikuasai pemerintah mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas) bulan, mempunyai nilai material untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan.
16. Aset Tetap Lainnya adalah Aset Tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
17. Aset Lain-lain adalah Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah sehingga tidak memenuhi definisi Aset Tetap.
18. Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat KDP adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi.
19. Aset Tetap Renovasi adalah biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik entitas.
20. Free Of Charge yang selanjutnya disingkat FOC adalah barang-barang bonus yang diberikan oleh penyedia kepada pembeli suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta barang tersebut dimasukkan dalam kontrak.
21. Intrakomtabel adalah pencatatan BMN di dalam pembukuan barang dengan nilai sama atau lebih besar dari nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap.
22. Ekstrakomtabel adalah pencatatan BMN diluar pembukuan barang dengan nilai lebih kecil dari nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap.
23. Amortisasi Barang Milik Negara berupa aset tak berwujud, yang selanjutnya disebut Amortisasi, adalah alokasi harga perolehan aset tak berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas.
24. Laporan Barang adalah laporan yang disusun oleh pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna
Barang/Pengelola Barang yang menyajikan posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi selama periode tersebut.
25. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
26. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
27. Catatan atas Laporan BMN yang selanjutnya disebut CaLBMN adalah deskripsi yang menjelaskan BMN yang dikuasai U.O. Akuntansi/ Penatausahaan BMN yang berguna untuk mendukung penyusunan CaLK.
28. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.