Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai.
2. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/ditugaskan di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di Departemen Pertahanan.
4. Lembaga Penyelenggara Diklat adalah suatu unit dan/atau pengelola unit program Diklat yang bertugas menyelenggarakan program Diklat pegawai meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
5. Program Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan-kegiatan Diklat yang dilaksanakan oleh unit dan/atau pengelola unit Program Diklat dalam rangka pembinaan karier pegawai.
6. Seleksi Diklat adalah proses penyaringan calon peserta yang akan mengikuti seluruh Diklat baik di dalam negeri maupun di luar negeri diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Dephan.
7. Sponsor adalah Lembaga atau Negara yang membiayai pelaksanaan tugas belajar untuk kepentingan Pertahanan dan bersifat tidak mengikat.
8. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Departemen Pertahanan.