Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang DOKTRIN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. hakikat, kedudukan dan landasan; c. perjuangan bangsa INDONESIA; d. ancaman; e. pokok pertahanan dan keamanan rakyat semesta; f. penyelenggaraan pertahanan negara; g. pengelolaan sistem pertahanan negara; dan h. penutup. (2) Ketentuan mengenai Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda