Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Komponen Cadangan adalah bentuk penganugerahan dari Menteri Pertahanan yang diberikan kepada warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam memberikan kemampuan terbaik berupa materiil maupun non materiil, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan komponen cadangan.
2. Warga Negara adalah Warga Negara Republik INDONESIA.
3. Berperan Aktif adalah Warga Negara yang telah berkontribusi secara langsung dalam komponen cadangan.
4. Berjasa adalah Warga Negara yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan komponen cadangan.
5. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
6. Penelitian adalah proses pemeriksaan dan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
7. Pencabutan Penghargaan Komponen Cadangan adalah penarikan kembali Penghargaan Komponen Cadangan.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.