Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan militer asing dalam rangka pencarian dan pertolongan di INDONESIA yang selanjutnya disebut Bantuan Militer Asing adalah keikutsertaan militer asing sebagai bagian dari unsur Badan SAR Nasional pada operasi pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan,
bencana, serta kondisi yang membahayakan manusia yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
4. Penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pertolongan meliputi siaga pencarian dan pertolongan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
5. Operasi pencarian dan pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
6. Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
7. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
8. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
9. Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
12. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari penanganan medis lanjutan yang memadai.
13. Petugas pencarian dan pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi pencarian dan pertolongan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berpedoman pada asas:
a. kemanusiaan, bahwa penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk secara proporsional;
b. kebersamaan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong;
c. kepentingan umum, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mengutamakan penyelamatan manusia untuk kepentingan masyarakat luas;
d. keterpaduan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, dan selaras antar berbagai kepentingan, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional
serta terkoordinasi dalam satu kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung;
e. efektivitas, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna;
f. efisiensi berkeadilan, bahwa setiap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan penduduk tanpa kecuali;
g. kedaulatan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tetap mematuhi dan menghormati kedaulatan suatu negara tanpa mengurangi kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan manusia; dan
h. nondiskriminatif, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, politik, dan/atau status sosial.
Penyelenggaraan Bantuan Militer Asing dalam pencarian dan pertolongan dilaksanakan dengan tujuan:
a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;
b. mencegah dan mengurangi kefatalan dalam kecelakaan;
c. menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
dan
d. membantu pencarian alat atau benda penting yang sangat diperlukan.