Pasal 1
(1) Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2) Wakil Menteri Pertahanan merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.