Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Industri pertahanan adalah industri nasional yang produknya baik secara sendiri maupun kelompok atas penilaian pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan sarana pertahanan.
2. Teknologi Pertahanan adalah penerapan ilmu pengetahuan yang terkait dengan sarana pertahanan, meliputi ilmu dasar, rancang bangun, perekayasaan dan pembuatan bahan baku, suku cadang, peralatan dan/atau peralatan pendukung lainnya, termasuk untuk pemeliharaan dan perbaikan guna mendukung penyelenggaraan pertahanan.
3. Sarana Pertahanan adalah segenap peralatan, yang meliputi alat utama sistem senjata dan alat peralatan lainnya, termasuk bahan baku, suku cadang dan bekal, serta fasilitas dan konstruksi yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
4. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang disingkat KKIP, selanjutnya disebut Komite adalah badan yang bertugas untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
5. Tata kerja adalah pelaksanaan suatu kegiatan dengan benar dan berhasil hingga mencapai ketingkat efisiensi yang maksimal.