Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 7, angka 8, dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: