Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kemhan dapat dipindahkan dalam Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jika melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pegawai Kemhan yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tidak terbukti, dapat dikembalikan dalam Kotak Manajemen Talenta semula.
Koreksi Anda