Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara periodik dan tahunan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda