Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi: a. pengembangan; b. retensi; dan c. penempatan. (2) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Talenta yang telah ditempatkan pada Jabatan Target selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan Mobilitas Talenta. (3) Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. mutasi; b. rotasi; atau c. penugasan.
Koreksi Anda