Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi:
a. pengembangan;
b. retensi; dan
c. penempatan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Talenta yang telah ditempatkan pada Jabatan Target selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan Mobilitas Talenta.
(3) Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. mutasi;
b. rotasi; atau
c. penugasan.
Koreksi Anda
