Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Suksesor dalam kelompok Rencana Suksesi;
b. urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target;
dan
c. proyeksi penempatan berdasarkan posisi dan waktu.
(2) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemetaan Talenta dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan jabatan.
(3) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
