Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan hasil Penilaian Akhir Talenta.
(2) Hasil Penilaian Akhir Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a. penilaian kualifikasi;
b. rekam jejak jabatan;
c. Kinerja Talenta dalam tahun berjalan;
d. kompetensi Talenta setelah program pengembangan;
dan/atau
e. uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan;
b. preferensi karier; dan
c. pengalaman kepemimpinan organisasi.
(4) Rekam jejak jabatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. aspek pendidikan formal;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman dalam jabatan; dan
d. integritas dan moralitas.
Koreksi Anda
