Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan hasil Penilaian Akhir Talenta. (2) Hasil Penilaian Akhir Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. penilaian kualifikasi; b. rekam jejak jabatan; c. Kinerja Talenta dalam tahun berjalan; d. kompetensi Talenta setelah program pengembangan; dan/atau e. uji kelayakan dan kepatutan. (3) Penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan; b. preferensi karier; dan c. pengalaman kepemimpinan organisasi. (4) Rekam jejak jabatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. aspek pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman dalam jabatan; dan d. integritas dan moralitas.
Koreksi Anda