Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf c bertujuan untuk mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target. (2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi; b. Rotasi Jabatan; c. Pengayaan Jabatan; d. Perluasan Jabatan; dan e. penghargaan.
Koreksi Anda