Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf c bertujuan untuk mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target.
(2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Rencana Suksesi;
b. Rotasi Jabatan;
c. Pengayaan Jabatan;
d. Perluasan Jabatan; dan
e. penghargaan.
Koreksi Anda
